“Jadi irisan-irisan inilah yang dicek kembali. Kalau seadainya temukan warga yang sudah menerima bantuan sosial lainnya, maka warga tersebut tidak menerima bantuan sembako ini,” jelasnya.
Setelah dimusyawarahkan, lanjutnya, data tersebut diusulkan kepada Camat untuk di validasi kembali oleh pihak kecamatan. Kemudian barulah dibuat SK-nya dan diusulkan ke kabupaten melalui dinas sosial.
Pihak dinas kemudian mem-validasi kembali karena adanya indikasi warga yang telah menerima bantuan sosial lainnya.
“Setelah kami cek kembali, terjadi pengurangan, karena data nama warga tersebut teridentifikasi menerima bantuan sosial lainnya,” kata Wan Idris lagi.
Setelah di validasi oleh dinas sosial, maka selanjutnya di terbitkan SK Bupati Siak, kemudian pihak dinas menyusun jadwal pendistribusian ke seluruh kecamatan.
Untuk tahap kedua pihak dinas sosial memberikan waktu kepada pihak kampung selama 12 hari kerja untuk menyalurkan bantuan tersebut ke masing-masing warga, kemudian pemerintah kampung/Kelurahan menyampaikan laporan kepada dinas sosial.
Untuk tahap ketiga pihaknya menunggu progress penyaluran dari tahap kedua dari masing-masing kampung.
“Jika warga penerima bantuan meninggal dunia dan tidak ada ahli waris, atau pindah domisili, serta karena sudah pernah menerima bantuan lainnya. Hal ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kampung atau Kelurahan untuk diganti, dan akan meneriman bantuan pada tahap tiga,” jelasnya.
Jadi tidak adalagi penambahan pada tahap tiga melainkan perbaikan untuk tahap tiga. Karena anggaran yang diusulkan pada anggaran perubahan itu sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
“Untuk tahap kedua kami berharap dalam minggu ini sudah selesai,” pungkasnya.
Mekanisme penerima bantuan sembako ini berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 34 Tahun 2020 terkait dengan Bantuan Sosial Sembako dari Pemerintah Kabupaten Siak. (in)