Di jelaskannya, pelaksanaan wisata halal ini sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu, bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Siak mengeluarkan sertifikat halal kepada 60 UMKM yang ada di kabupaten Siak. Dimana untuk mendapatkan lebel halal ini membutuhkan biaya perkelompok usaha sebesar Rp 2 juta, di bantunya pelaku usah kecil ini dengan harapan produk yang dihasilkan dan di jual tercantum lebel halal.
“Melalui dinas koperasi dan UMKM kita telah membantu Rumah industri untuk mendapatkan sertifikta produk halal dari MUI provinsi. Dengan rincian tahun 2017 di bantu 18 UMKM, 2018 22 UMKM dan 2019 sebanyak 20 UMKM jadi total keseluruhannya sejak tahun 2017-2019 berjumlah 60 umkm yang sudah mengantongi sertifikat halal,”terangnya.
Sementara itu kepala Dinas Kesehatan kabupaten Siak Raja Toni Candra mengatakan, terdapat kendala bagi umkm kecil dalam mendapatkan lebel halal yang dikeluarkan MUI provinsi dengan biaya yang lumayan besar. Sangat dirasakkan para pelaku usaha kecil. Namun setelah ada surat edaran dari Balai POM yang menyatakan pemberian lebel halal kewenangannya dilimpahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten atau kota.
“Jika lebel halal ini dilimpahkan ke MUI kabupaten kota ini sangat membantu para pelaku UMKM yang akan mendapatkan lebel halal, prosedurnya yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LP POM MUI Provinsi, setelah melewati tahapan dan tinjau lapangan, baru dikeluarakan lebel halalnya,”terang toni.
Toni menghusulkan, kedepan pertama yang dilakukan dalam pemberian lebel halal bagi rumah makan yang ada di kabupaten Siak, dengan mendata dan menyurati ke masing-masing pemilik rumah makan. Untuk di lakukan sosialisasi dan bagai mana mereka nantinya mengetahui alur untuk mendapatkan lebel halal kegiatan usahanya. (rls)