Tatang Yudiansyah, memberikan saran kepada pemerintah Kabupaten Siak di akhir pertemuan dalam keterangan persnya, “Kami Komisi Informasi Provinsi Riau akan terus mendorong dan menyarankan pemerintah daerah membenahi ini terhadap pelayanan dan ketersedian informasi dan tata kelola informasi daerah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)”. (Infotorial)