Siak, lintas10.com-Pemerintah Kabupaten Siak bersama BPJS Ketenagakerjaan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Pekanbaru Kota, dan tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Non Sipil Negara Aparatur (Non-ASN) tahun 2021.
Acara tersebut dilaksanakan di ruang rapat indra pahlawan, kantor Bupati Siak, Kamis pagi (14/1/2021). Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang kota Pekanbaru Dodi Pramana, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Siak Yusuf Delfi menjelaskan bahwa Kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama ini, merupakan perpanjangan dari periode 2019-2020, dimana BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Siak, atas dukungan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan terutama untuk non ASN, seperti security, supir, cleaning servis, petugas kebun dan lain sebagainya.
“Terhitung januari 2021, tenaga kerja non ASN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 6121 pekerja,” jelas Yusuf.
Kemudian, salah satu program yang akan dilanjutkan adalah program jaminan kecelakaan kerja, yakni BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan berupa pengobatan.
“Alhamdulillah di Kabupaten Siak kami sudah bekerjasama dengan RSUD Tengku Rafi’an dan beberapa puskesmas serta yang ramai pekerja seperti di Perawang. Dan pengobatan tersebut sampai sembuh sesuai dengan kebutuhan medis, jika tidak bisa diobati di Siak, bisa dirujuk di rumah sakit di Pekanbaru baik umum dan swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS,” ucap ketua.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Siak kami mengucapkan terimakasih atas dilanjutkannya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.