Lintas10.com ( Kalteng-Seruyan)- Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, bila ada perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) di wilayah konsensinya maka pihaknya mengancam akan mencabut izin usahanya hingga melarang melakukan aktivitas apapun di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.
Hal itu merupakan salah satu bentuk keseriuasan dan ketegasan Pemkab Seruyan dalam upaya bersama tim gabungan terkait lainnya untuk menanggulangi Karhutla di tahun 2017 ini.
“Kalau ada Perusahaan yang secara sengaja melakukan pembakaran lahan di areal kerja nya tersebut maka dimana diantaranya yakni akan kita cabut izin usahanya, dan Penindakan penerapan sanksi ini, adalah merupakan salah satu bentuk keseriusan pemkab seruyan dalam hal menanggulangi masalah Karhutla” Tegas Yulhaidir senin (27/2/2017).
Karena perusahaan sekarang lanjut Wabup sudah diingatkan atau diimbau tidak melakukan pembakaran lahan terutama dalam membuka areal perkebunan baru, apapun itu alasannya.
Lebih Lanjut Kalau ada pihak korporasi di Seruyan yang tetap tak mengindahkan larangan itu, resikonya tanggung sendiri. Ketimbang pemerintah daerah nanti yang disalahkan, dengan tuduhan melakukan pembiaran.
Adapun Sangsi tegas yang diberikan adalah bagi perusahaan kususnya bagi yang bandel tak mengindahkan larangan, diantaranya yakni pencabutan izin usaha, pembekuan izin, paksaan dari pemerintah, dan pemberian surat peringatan.(Fathul Ridhoni)