Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dimana menorehkan prestasi dengan meraih Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 terhadap standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Penghargaan tersebut diterima oleh Bupati Seruyan, Yulhaidir, yang diserahkan oleh Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, di Auditorium TVRI Jakarta pada Senin, 10 Desember 2018. Dengan Acara yang resmi dibuka langsung oleh Menkopolhukam RI, Wirato.
Turut hadir dalam kegiatan acara tersebut dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, yakni, Kepala DPMPTSP Kabupaten Seruyan, Agung Setiyawan, Kepala Disdukcapil Kabupaten Seruyan, Mansyur Ibrahim, dan Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab. Seruyan, Agus Suharto.
Dengan penghargaan itu diberikan, dimana dikarenakan Pemkab Seruyan dinilai berhasil memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan itu tandanya pelayanan di lingkungan Pemkab Seruyan sudah sesuai dengan UU 25/2009, tentang Pelayanan Publik. Dimana playanan publik dilakukan secara transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli)
Apalagi, menapaki di era digital ini, seharusnyalah Pemkab Seruyan berupaya menyesuaikan diri di tengah kemajuan teknologi informasi. Dan dengan itu Pemkab Seruyan harus pada menggunakan teknologi untuk menyempurkan pelayanan yang ada di Kabupaten Seruyan.
Maka penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 dari ORI harus menjadi penyemangat bagi jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan terus meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (Fathul Ridhoni)