Lintas10.com(Seruyan/Kalteng) – Pemkab Seruyan menggelar sosialisasi terkait soal politik pencegahan dan pemberasan korupsi, diikuti SKPD yang ada dilingkup pemerintah daerah kabupaten Seruyan, dan dengan dilaksanakan di ruang aula Bapeda Seruyan, dari pagi pukul 8 hingga berakhir sampai pada siang harinya, Senin (22/5/2017).
Dalam sambutannya bupati Seruyan,H.Sudarsono,SH, yang dibacakan melalui Sekretaris Daerah Seruyan, Drs.H.Haryono,MM, yang mana sekaligus membuka kegiatan tersebut, dan sosialisasi digelar dalam rangka menindaklanjuti adanya instruksi Presiden RI Joko Widodo, tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di kalangan pemerintah daerah khususnya.
“Dimana dengan melalui adanya instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi pada tahun 2016 – 2017,di tahun anggaran 2017 ini, agar dimaksudkan jika upaya tindak pidana melakukan korupsi dikalangan para pejabat daerah sangat merugikan keuangan negara dan itu wajib dilakukan pemberantasan melalui pihak aparat penegak hukum,” terang Haryono.
Lanjutnya, pemerintah daerah kabupaten seruyan, hal dengan tegas meminta sekaligus mengarahkan dan memberi masukan pemahaman, masukan secara khusus, agar jangan sampai ada pejabat di Seruyan yang berani melanggar melakukan tindakan upaya korupsi tersebut.
“Saya sangat mendukung adanya peraturan presiden ini tersebut, dimana kita ketahui karena dengan adanya tindakan korupsi lah yang sangat merugikan keuangan negara, dan itu selayaknya wajib diberantas,” tegasnya. (Fathul ridhoni)