Lintas10.com,Seruyan/Kalteng -Pemerintah Kabupaten Seruyan ditahun 2017 ini akan melunasi pembayaran klaim utang proyek pembangunan Pelabuhan Segintung sebesar Rp 52 miliar lebih kepada kontraktor PT. Swa Karya Jaya.
Dimana Jumlah yang akan dibayarkan tersebut sudah termasuk dengan bunganya, yang mana dari utang sebelumnya hanya sekitar Rp 34,7 miliar.
Melalui Kepala Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, Inspektur Hadriansyah selasa (31/1/2017) dalam kesempatannya menyampaikan kepada Lintas10.com di ruang kerjanya mengatakan pihaknya akan membayar utang pelabuhan Segintung tersebut tidak akan lama lagi ditahun ini juga, sekitar bulan pebruari.
Halnya, mengingat pemerintah daerah sudah menerima salinan putusan peninjauannya dari Mahkamah Agung RI.
Dijelaskan, pemerintah daerah sebelumnya siap membayarkannya dari dahulu, namun, karena ada catatan temuan BPK dan juga DPRD Seruyan meminta tidak membayarkan sebelum ada legalitas hukum yang kuat sehingga tidak berani membayarkan. Dan upaya hukum yakni PK pun telah ditolak Mahkamah Agung (MA), untuk itu harus segera membayarkannya.( Fathul Ridhoni )