Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh dr. Mariamah M.Kes dalam sambutannya menyampaikan Penyelenggaraan program JKN dilaksanakan sejak tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan kemudian pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, sehingga PT Askes (Persero) pun berubah menjadi BPJS Kesehatan. Dalam RPJMN 2020-2024 diamanatkan bahwa sebanyak 98 persen dari total penduduk Indonesia harus sudah terdaftar dalam program JKN.
Secara nasional, saat ini sebanyak 90,34 % penduduk Indonesia sudah masuk program JKN. dr. Mariamah juga menyampaikan bahwa dari 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, baru 9 Kabupaten/Kota yang sudah mencapai UHC, termasuk didalamnya Kabupaten Samosir.
“Saya sangat mengapresiasi dengan capaian UHC di Kabupaten Samosir. Ini menjadi wujud komitmen dan kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi warganya. Semoga ketercapaian UHC ini bisa dirasakan langsung oleh penduduk Kabupaten Samosir, dan juga dapat menstimulus Pemda lain agar bisa mencapai UHC” ujarnya.
Disampaikan juga, salah satu keuntungan daerah yang sudah UHC adalah peserta yang baru didaftarkan di BPJS sudah langsung aktif sepanjang sudah memiliki NIK, artinya dengan membawa KTP atau menunjukkan NIK, pasien sudah akan memperoleh pelayanan kesehatan.
Anggota Komisi I DPRD Samosir drg. Magdalena Sitinjak dalam sambutannya mengapresiasi capaian Kabupaten Samosir mencapai UHC. Capaian ini juga berkat kerjasama dan kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam upaya peningkatan kepesertaan BPJS selama 3 Tahun terakhir yakni Tahun 2020 sebesar 78 %, Tahun 2021sebesar 84 % dan Tahun 2022 mencapai 97,7 %.