Kejari Samosir, Andi Adikawira Putera menjelaskan, keinginan dari ahli waris sudah diakomodir BWSS. Namun masih ada pemilik lahan/ahli waris yang tidak setuju dengan harga yang ditetapkan, tidak setuju melepas lahan atau tidak mau pindah.
“Mekanisme permohonan untuk eksekusi merupakan solusi terakhir jika tidak ada lagi win-win solution. Semua ini kami laksanakan untuk pembangunan dan memperindah Samosir, tidak ada kepentingan kami. Pekerjaan fisik alur Tano Ponggol agar diusahakan dapat dikerjakan minggu ini” ungkap Andi.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom didampingi Wabup Martua Sitanggang berharap persoalan pembayaran dan pembebasan lahan proyek nasional di Kabupaten Samosir segera diselesaikan. “Terimakasih kepada pemerintah pusat, Kemenko Marves, semoga persolan ini secepatnya diselesaikan” kata Vandiko.
Rapat yang juga dihadiri Kapolres Samosir dan Dandim 0210/TU juga menyatakan siap mendukung pelaksanaan pembangunan dan percepatan penyelesaian isu lahan DPSP danau toba tersebut baik dalam proses mediasi dan pendampingan eksekusi.(Rps)