Pemkab Samosir Secara Resmi Buka Rakor penyelesaian isu lahan Pengembangan DPSP Danau Toba

lintas Daerah202 kali dibaca

Lintas10.com, Samosir – Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) penyelesaian isu lahan pengembangan DPSP danau toba wilayah Samosir bertempat di aula Kantor Bupati Samosir, Rabu (11/1/23).

Rapat diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Samosir, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Asisten Deputi pengembangan pariwisata berkelanjutan Kemenkomarves, Kosmas Harefa menegaskan penyelesaian isu lahan terkait pengembangan DPSP Danau Toba wilayah Samosir harus segera dituntaskan pada bulan januari tahun ini.

Minggu depan sudah harus berproses kegiatan pelebaran alur tano ponggol, BWSS sudah harus bergerak bekerja. Apapun ceritanya, pembangunan harus berjalan. Jika ada yang keberatan, akan dijawab melalui prosedur hukum. Program pembangunan harus berjalan jelas Kosmas.

Dalam penyelesaian isu lahan proyek Tano Ponggol, Pelabuhan Ambarita dan Water Front City di Kabupaten Samosir, Kosmas Harefa menekankan agar diselesaikan dengan persuasif, kearifan lokal. Namun, apabila tidak ada penyelesaian dengan metode tersebut maka pemerintah akan menyelesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, Kosmas meminta Kejari Samosir bersama Pemerintah Kabupaten Samosir dibantu Kapolres untuk menyiapkan narasi hukum dalam eksekusi nantinya.

Tahun 2024 diharapkan seluruh proyek nasional DPSP danau toba harus tuntas dan tidak ada lagi yang tergantung. Kemenko Marves mengawal program pembangunan di Samosir yang pada nantinya akan memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat.

“Maka selesaikan dengan persuasif dan kearifan lokal (kultural), persil lahan yang bersifat konsinyasi diupayakan segera. Bagaimana menyelesaikan persoalan secara damai, tidak mau ada konflik. Akan tetapi, tentu kita sebagai pemerintah juga harus tegas, jangan lemah” ungkap Kosmas.

Baca Juga:  Tok! Tok! Tok! Suparmin SP, Sukarimi SP, Amuzir SP, Syafrijum, Mina Yumiarti, Suharnof Terdakwa TIPIKOR Pupuk Subsidi Kabupaten Siak di Vonis Berbeda Oleh Ketua Majelis Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.