Lintas10.com, ROKAN HILIR- Dalam upaya pemerintah daerah Rokan Hilir untuk mengentaskan kemiskinan salah satunya adalah memberikan bantuan pembangunan rumah layak huni (RLH) terhadap masyarakat kurang mampu serta yang masuk pada kategori keluarga miskin.
Hal itu sesuai dengan program yang digadang-gadangkan pasangan H.Suyatno dan Jamiludin yang di percaya mendapatkan amanah dari rakyat seribu kubah itu untuk membangun serta memajukan daerah tersebut.
Tentunya itu menjadi salah satu skala prioritas yang di wujudkan dalam pencapaiannya.
Adapun yang menjadi penerima terhadap Rumah layak huni itu memang harus sesuai dengan data yang diperoleh baik itu dari badan pusat statistik serta pengajuan dari tingkat tingkat RT.
“Karena pada prinsipnya yang memang layak memperoleh itu keluarga yang tidak mampu.
Kitapun tidak mau program pembangunan rumah layak huni ini tepat sasaran sehingga masyarakat dapat terbantu,” ujar H Suyatno.
Bagi masyarakat Kabupaten Rokan Hilir yang memang layak mendapatkan bantuan rumah layak huni prosedurnya cukup mudah dengan memasukan sebagai calon penerima bantuan RLH, adapun persyarakat berupa KTP dan Kartu keluarga (KK) maka langsung di proses.
Meskipun sudah memberikan persyaratan ada tahapan lagi yang wajib di laksanakan tetapi ada tim verifikasi yang melakukan survey ulang dengan mendatangi calon penerima disitulah akan di uji kepatutan nya dengan berkordonasi terhadap instansi lainnya salah satunya kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat dan Penghulu setempat melakukan penilaian. Kemudian barulah dipastikan dan dilakukan penentuan.
Lanjut Bupati, ferivikasi dilakukan untuk memvalidkan data calon apakah sesuai dengan identitasnya serta kartu KKnya.”Yang kita berikan bantuan RLH tidak dibeda-bedakan warga mana, yang pasti memiliki identitas kabupaten Rokan hilir dan memang dari keluarga miskin atau tergolong miskin,” kata Bupati lagi.
Kepada bapak / ibu yang bertugas di pemda kabupaten Rokan Hilir, apakah ada undang-undang jual beli tentang rumah layak huni.