Pemkab Kampar Pasang Portal di PT. Tasma Puja, Namun Belum Dikunci Ada Permintaan Ninik Mamak Kampar

Kampar817 kali dibaca

Dalam kesempata ini perkenankan kami untuk menyampaikan kembali kepada Bapak bahwa ganti rugi lahan PT. Tasma Puja sudah tuntas dilaksanakan secara terbuka pada Tahun 1991-1992 melalui tim yang terdiri dari Camat, Kepala Desa, Ninik Mamak dan Pemuka Masyarakat. 

Dan sejak Tahun 1992 sampai dengan sekarang (lebih kurang 25 Tahun) tidak ada permasalahan klaim yang timbul dan baru kali inilah timbul masalah/klaim, bertepatan dengan usia sebagian tanaman yang memasuki usia replanting.Dengan surat PT. Tasma Puja tersebut yang ditandatangani langsung oleh Direktur Ketut Sukarwa mengatakan diri belum bisa memberikan jawaban. (Ha)

Baca Juga:  Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK Gelar Ekspos Kasus Penipuan Modus Penggandaan Uang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.