Lintas10.com, SIAK- Misyanti terdakwa pemilik Narkoba jenis sabu-sabu menangis tersedu-sedu ketika menjalani sidang di pengadilan Negeri Siak diruang Kartika Rabu (29/6/2016).
Sidang di ketua Sisca dan Jaksa penuntut umum (JPU) Nelli serta terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya.
Dalam persidangan terdakwa tetap membantah bahwa Sabu-sabu 4,8 gram yang dibelinya seharga 6 juta itu untuk diperjual belikan.
“Apa sabu-sabu sebanyak itu mau kamu pakai sendiri, atau memang mau dijual,”ujar Hakim.
“Saya pakai sendiri bu,”kata Terdakwa.
Ketika Sisca Fajarwati Sebagai Hakim ketua bertanya dengan intonasi tinggi sudah berapa lama menggunakan barang haram itu, terdakwa bilang sudah hampir dua tahun jadi pecandu Sabu-sabu.
“Saya sudah dua tahun bu memakai sabu-sabu,” kata Terdakwa.
Pada saat hakim dan JPU menanyakan sabu-sabu di peroleh terdakwa dari mana Misyanti tertunduk dan mengatakan tidak mengenal si penjual.
“Kalau kamu masih berbelit-belit kamu diancam hukuman maksimal saja ya,” sebut Jaksa dengan nada kesal.
Dengan keterangan terdakwa yang tidak kooperatif akhirnya sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan usai lebaran.
“Sidang kita tunda dan kita lanjutkan minggu depan,” kata Hakim tunggal itu. (Sht)