Pemilik Minimarket Harus Patuhi Aturan Untuk Tutup Toko Jam 9 Malam

Kotawaringin Barat, lintas10.com – Koramil 1014 – 05/Pangakalan Banteng kembali gelar Operasi Yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, Selasa (8/6/2021).

Plh Danramil 1014 – 05/Pangkalan Banteng Pelda Supriyanto menjelaskan dalam pelaksanaan giat Operasi Yustisi pemberitahuan penutupan toko, minimarket dan pertokoan di wilayah Koramil Pangakalan Banteng, seperti Alfamaret dan Indomaret.

“Kami melakukan himbauan untuk penutupan bagi minimarket yang masih buka dan telah melewati batas waktu pukul 21.00 Wib, dan kami langsung memberikan teguran kepada minimarket yang belum tutup dan dihimbau untuk tutup dan agar mentaati sebagaimana yang telah diatur dalam surat Edaran Gubernur Kalimanatan Tengah Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujarnya.

Masih kata Danramil, sasaran yang dituju yakni Toserba, yang kedapatan masih buka lewat pukul 21.00 Wib diingatkan dan dihimbau untuk tutup dan agar mematuhi surat edaran Gubernur dan bersedia menutup tokonya, dan masyarakat memahami dan mau mentaati aturan selama pemberlakuan massa PPKM Mikro di Kabupaten Kotawaringin Barat, ” Pungkasnya. (Rls).

Baca Juga:  Cegah Praktek Pungli, Briptu Ridho Panji Gencar Sosialisasi Saber Pungli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.