Pangkalan Bun, lintas10.com– Setelah mengamankan Hendra alias Endar (28) selaku kepala rombongan, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) juga mengamankan satu orang pelaku lainnya bernama Riki Fitriyadi (34) warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.
Riki diamankan petugas lantaran dia merupakan pemilik lahan sekaligus pemilik modal dalam kegiatan pertambangan tanpa izin di Sungai Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.
“Pelaku ini perannya sebagai pemodal dari pekerja tambang, yang mana biaya pengeluaran dan pemasukan dipercayakan kepada Hendra selaku kepala rombongan buruh tambang illegal tersebut,” jelas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat memimpin press realese pada Minggu (22/11/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah Surat Keerangan Tanah (SKT) nomor 593.2/29/KP.PEM tanggal 1 April 2018 a.n. Riki Fitriyadi, satu buah buku catatan keluar masuk keuangan dan satu buah nota bertuliskan Salopa 2.
Atas perbuatannya, pelaku dijeratdnegan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, atau Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUH Pidana.
“Unuk ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 milyar,” tandasnya. (AT-humaspolreskbr).