“Presiden melalui mendagri memerintahkan agar kedua institusi (Kejatisu dan Pemprovsu) harus mampu membangun kesadaran publik,” tegasnya.
Kejaksaan juga dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan anggaran yang baik dan dampak dari keputusan keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah.
Begitu juga Gubernur Sumut harus mengkomunikasikan dengan jelas kepada masyarakat mengenai langkah langkah yang diambil untuk mengatasi masalah keuangan daerah dan bagaimana hibah akan berdampak pada pembangunan.
“Atas situasi kondisi keuangan daerah yang terbebani utang Rp.1,5 trilun dan kebijakan efesiensi anggaran serta evaluasi dana hibah, sudah selayaknya Kejatisu untuk menolak pembangunan gedung kantor Kejatisu yang sudah dianggarakan sebesar Rp. 96 miliar dari APBD Sumut,” tegas Elfanda Ananda.
Begitu juga kata Elfanda, Gubernur Sumut harus mengutamakan kewajiban membayar utang dan memastikan memberikan dana hibah secara selektif sesuai instruksi presiden tentang efesiensi anggaran, agar tidak mengorbankan pembangunan yang bersumber dari pajak rakyat tutupnya.
Dilain sisi, dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting menuturkan belum mengetahui pasti mengenai wacana dana hibah peruntukan untuk membangun gedung Kejati Sumut tersebut.
“Sejauh ini saya baru baca dari pemberitaan media. Saya juga baru taunya dari media, mudah mudahan benar” tandas Adre menjawab Lintas10.com, Rabu (19/02/2025)
Disinggung apakah gedung Kejati Sumut sudah tidak layak untuk dijadikan kantor hingga membutuhkan pembangunan gedung? menjawab itu, Adre menyebut bahwa kalau wacana tersebut terlaksana sudah selayaknya disyukuri mengingat
kantor untuk ukuran Kejati kelas 1 sudah jauh tertinggal namun jika tidak benar maka tidak apa-apa, karena kita akan menyesuasikan diri dan tetap melakukan pekerjaan dengan baik dalam pelayanan kepada masyarakat dan tetap optimal tandas Adre menjelaskan. (Red/Rls).