Siak, lintas10.com-Tingkatkan Pengetahuan Petugas Dalam Melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Pada kondisi Darurat, LPSE Siak Taja Pelatihan Aplikasi SPSE Terpusat
Pemerintah kabupaten Siak melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekda kabupaten Siak menyelenggarakan Training Aplikasi SPSE Terpusat Untuk Pencatatan Pengadaan dalam Penanganan kondisi darurat COVID-19 khususnya di peruntukan kepada PA/KPA/PPK.
Aditya Widyawan Prima, S.Kom, M.Si, CCMs, CP.NLP selaku Trainer LPSE Kabupaten Siak menyampaikan, pelatihan di dasari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau jasa Pemerintah beserta aturan turunannya, serta Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yang merupakan* salah satu tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah melakukan pencatatan hasil pengadaan dalam penanganan keadaan darurat pada aplikasi SPSE terpusat yang dapat diakses melalui website https://spse.lkpp.go.id.
“Pengadaan barang/jasa dengan kondisi darurat di musim pandemi Covid-19 ini, oleh pemerintah penggunaan dana nya di awasi secara ketat oleh lembaga terkait. Tujuannya agar dana itu di pastikan tepat guna, tepat sasaran. Tentu masing-masing OPD harus benar-benar tepat dalam *proses* nya. Karena itu banyak OPD ragu dan bertanya kepada kami, makanya kita taja pelatihan yang kami anggap sangat penting ini untuk masuk dalam usulan penganggaran pada APBD Perubahan TA.2020″ujar Aditya, di temui di ruang Training LPSE Siak kantor Bupati Siak, kamis, (19/11/20).
Di jelaskan Adit, pengadaan barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat tidak dapat disamakan tata caranya dengan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara umum ketika situasi stabil dan tanpa ada keadaan mendesak.