Lintas10.com(Seruyan/Kalteng)-Pemerintah daerah Kabupaten Seruyan,Kalinantan Tengah, telah mengundang sejumlah perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan, dimana guna dalam membahas pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) tahun 2018 mendatang, yang diadakan pada di Aula Kantor Bupati Seruyan, kemarin,Senin (06/11/2017).
Bupati Kabupaten Seruyan, H. Sudarsono,SH,dalam sambutannya,mengatakan,pada rapat Pembahasan ini sangat penting dan strategis dalam konteks persamaan persepsi mengenai penetapan UMK yang sebagaimana telah dimuat dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri ketenagakerjaan serta perundang-undangan yang ada.
“Hal tersebut, adalah guna memperkuat pembahasan, sebagai bahan rujukan dalam proses pentapan standar upah pekerja oleh pihak perusahaan di Kabupaten Seruyan,” jelasnya.
Lebih lanjut, bupati seruyan,H.Sudarsono,SH, juga meminta agar Dewan Pengupah dapat dengan mengagendakan dari mulai rapat koordinasi pengumpulan data hingga sampai dengan penetapan hasil, sehingga tidak ada satu pihakpun yang akan pada dirugikan atas hasil pembahasan tersebut.
Namun, ia menyayangkan, ada beberapa perusahaan yang melakukan sistem kerja borongan kepada pekerjanya dan apabila tidak menyelesaikan waktu pengerjaannya, maka upahnya akan dipotong.dimana hal tersebut didapatkan dari laporan masyarakat,yang mana dari sistem borongannya pun gajinya tidak sesuai dan hal ini perlu pada dibenahi.
“Agar untuk seluruh peserta rapat hingga dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama,sehingga dapat memahami fungsi dari hasil pembahasan tersebut,” imbaunya. (Fathul Ridhoni).