Dwi menambahkan, Pemerintah Kabupaten Seruyan mengadakan lelang kendaraan dinas roda 4 dan roda 2 yang akan dilaksanakan 19 September 2017, di Halaman Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Seruyan.
Kemudian untuk syarat-syarat mengukuti lelang tersebut, yakni peserta wajib menyetor uang jaminan secara tunai dan melakukan registrasi menyerahkan fotocopy KTP atau SIM, paling lambat satu hari kerja sebelum lelang dimulai. Dan kemudian menyiapkan satu materai untuk setiap penyetoran uang jaminan, dan dua materai setelah lelang apabila dinyatakan sebagai pemenang. Setiap peserta lelang wajib hadir pada saat lelang dengan membawa bukti setor dan nomor lelang.( Fathul Ridhoni ).