Padangsidimpuan, lintas10.com
Bung Rambe spaan akrab Syahminan Rambe kembali menggelar aksi demo di depan Mapolres ( Markas Polisi Resor ) Kabupaten Tapanuli Selatan Kamis (23/01/2020) terkait Dugaan oknum Walikota Padangsidimpuan melakukan perambahan hutan di Desa Batang Tura Julu Kec. Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan.
Aksi yang digelar Bung Rambe didepan Mapolres guna mendapatkan penerangan atau kejelasan kasus perambahan hutan yang memakai alat berat (Beckho) milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Padangsidimpuan yang diduga dilakukan oleh Walikota Padangsidimpuan.
Sebelumnya Bung Rambe mendapatkan informasi bahwasannya Kepolisian Resor Kabupaten Tapanuli Selatan telah mengeluarkan SP3 ( Surat Perintah Penghentian Penyidikan ) kasus terhadap kasus dugaan perambahan hutan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution dengan alasan kasus tersebut tanpa ada laporan tertulis.
“Kami datang kesini untuk mempertanyakan SOP penyidikan kasus dugaan perembahan hutan, karena tanpa ada laporan tertulis, tapi SP3 keluar, kan lucu,” ujar Syahminan Rambe aktivis lingkungan ketika berorasi di depan Mapolres Tapanuli Selatan Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.
Adapun kejanggalan lainnya, lanjut Rambe, SP3 kasus tanpa melalui pemeriksaan saksi saksi pelapor.”Polisi hanya periksa saksi terlapor, sedangkan saksi pelapor tidak pernah diperiksa, tapi keluar SP3, aneh,”imbuhnya
Dari pantauan lintas10.com Aksi demo didepan Mapolres Kab. Tapanuli Selatan tidak ada satupun yang tampak dari pihak kepolisian menanggapi demo tersebut dan terkesan kepolisian bungkam terkait dugaan peramabahan hutan yang dilakukan orang nomor satu di kota salak.
Bung Rambe meminta agar Polres Tapanuli Selatan untuk kembali melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.