Pembunuh Istri Penghulu Kampung Kuala Gasib Di Vonis 5 Tahun Penjara

Hukrim, Top Ten300 kali dibaca

Lintas10.com, (SIAK) – Salah satu pelaku pembunuhan istri Penghulu Kampung Kuala Gasib Kecamatan Kotogasib ternyata sudah memiliki istri meskipun umurnya terbilang remaja My (14) ia baru beberapa bulan menikah di Kabupaten Rokan Hilir Itu ternyata di vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim di pengadila Negeri Siak beberapa waktu lalu.

Humas Pengadilan Negeri Siak Desbertua Naibaho ketika dikonfirmasi Rabu (20/1/2016) diruang kerjamya membenarkan terdakwa pencurian menyebabkan kematian korban meninggal dunia istri Penghulu Kuala Gasib Kecamatan Kotogasib sudah divonis dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Terdakwa masih dibawah umur jadi pasal yang di kenakan undang-undang anak dibawah umur,” kata Desbertua.

Lanjutnya rekan terdakwa yang sama-sama melakukan kejahatan saat ini masih dalam proses persidangan.

“Rekan terdakwa masih dalam proses hukum belum di tetapkan hukumannya,” sebut Naibaho. (Sht)

Baca Juga:  Dihari Kartini, ini Ucapan Ketua DPRD Siak, Cocok jadi Motivasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.