Pembunuh Aktivis Daud Hadi Di Pelalawan Terancam Hukuman Mati

Pelalawan414 kali dibaca

Pangkalan Kerinci-(lintas10).Masih ingat Daud Hadi (56) Aktifis kemasyarakatan Selasa tanggal 10 April 2018 lalu, menetapkan Kepala Desa Sialang Godang menjadi otak pelaku atas tewasnya Aktivis secera sadia di Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.

Tiga orang Terdakwa pembunuhan aktivis Daud Hadi yakni Kepala Desa (Kades) Sialang Godang (Siago) Arianto alias Ari (38) dan Sekdesnya Temi Supriadi alias Temi (29) sebagai terduga otak pelaku dan Syafri alias Isap (33) selaku eksekutor di dakwa telah melakukan pembunuhan berencana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tanggung-tanggung langsung menjerat para pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Para pelaku didakwa pembunuhan berencana dengan dakwaan ancaman hukuman mati.

Sidang pembunuhan aktivis Daud Hadi (56) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (31/1/2019) lalu dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang SH yang juga Wakil Ketua PN Pelalawan.

Dalam sidang Terdakwa kades Siago Arianto ajukan eksepsi terdakwa Temi dan Syafri menerima dan melanjutkan sidang keterangan saksi.(jait)

Baca Juga:  Momentum HUT Pelalawan Ke-24 *H Indra Mansyur Ajak Komponen Masyarakat Bersinergi Kejar Kemajuan Pembangunan Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.