Kampung Rakyat, lintas10.com-Pembelian satu unit kendaraan Dumptruck jenis coldisel bernomor polisi BK 9967 YP menggunakan dana dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Perkebunan Perlabian disoal.
Pasalnya informasi yang berhasil di rangkum roda enam itu dibeli menggunakan Anggaran Badan usaha milik Desa tahun 2017 lalu menghabiskan dana sekitar Rp 200 juta.
Terkait hal itu Pj Kepala Desa Neliana Siregar ketika dikonfirmasi menjelaskan seputaran pengunaan Dana Desa melalui Bumdes ia tidak mengetahui pembelian kendaraan tersebut, sebab baru satu bulan sembilan hari menjabat.
“Namun kasus ini sudah kita rapatkan dan sudah diketahui pihak pengawas bernama pak Pasaribu serta pendamping Desa serta diketahui mantan Kepala Desa,” kata Pj Selasa (26/10/2021).
Dikatakan PJ, kasus ini dapat dimusyawarahkan dan diusut sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada, agar mendapat titik terang dan bisa dipertangung jawabkan oleh pengurus yang terlibat.
Sekretaris Desa Isma mengungkapkan pembelian kendaraan itu sebesar Rp 200 juta dan direncanakan untuk pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS), karena usaha itu sesuai dengan wilayah Desa berdekatan dengan Perkebunan.
“Namun pada tahun 2019 dam truk tersebut dijual seharga Rp. 140 juta dengan alasan pendapatan serta pengeluaran dalam penghasilan sehari-hari tidak mendapatkan keuntungan bahkan tekor,” kata Sekdes.
Hasil dari penjualan kendaraan ditransfer ke Rekening Bendahara Desa atas nama Juliya Andini.
“Hasil kesepakatan dan musyawarah dana penjualan dam truk tersebut dimasukan ke rekening saya,” kata Juliya ketika di konfirmasi awak media ini.
Anas Harahap Kordinator Daerah Aliansi Komunikasi Wartawan (Alkowar) menurutnya pembelian kendaraan tersebut jauh dari uji materi dan kelayakan, merupakan pemborosan uang negara.