Dikatakan Mery Yanti Keliat dari jumlah Rp 7.000.000.000 tersebut masih ada ahli waris belum menerima uangnya sama sekali dengan tanah seluas 2.500 M² sudah dibayar Rp 150 juta.
“Tapi tanah seluas 10.464 M² uangnya belum diberikan sama sekali,” pungkas Mery
Diketahui juga, pemilik tanah itu berjumlah 5 orang dan sudah ada yang dibayarkan sebagian oleh TYT alias Nd Winda diantaranya Robinson Tarigan Rp 600 juta, Martalena Ginting Rp 1.200.000.000, Rahap Tarigan Rp 700.000.000, Sabarita Sinulingga Rp 450.000.000, Mery Yanti Keliat Rp 150.000.000.
Sungguh ironi, sejak pembayaran uang Rp 7 miliar tahap pertama dibayarkan Pemkab Deli Serdang, hingga kini masih belum sepenuhnya dibayarkan kepada ahli waris dan masih ada satu ahli waris sama sekali belum menerima hasil penjualan tanah mereka tersebut.
Mereka juga berharap kepada Pemkab Deli Serdang agar segera melunasi sisa pembayaran tahap kedua hasil penjualan tanah miliknya itu, juga mendesak penegak hukum agar menyeleseaikan polemik tersebut, sebab uang itu adalah uang rakyat untuk merelokasi pasar Pancur Batu.
Sekedar diketahui, Pemkab Deli Serdang berencana untuk merelokasi Pasar Pancur Batu ke lokasi Desa Pertampilen yang berjarak hanya sekitar 300 meter dari Pasar Pancur Batu saat ini.
Karena selama ini keberadaan pasar Pancur Batu dianggap sudah tidak layak dan sudah sempit karena jumlah pedagang semakin banyak.
Penulis : Bonni T Manullang
Editor : Soleman Sihotang