Kemudian, tanggal 23 Desember 2019 TYT alias Nd Winda menerima pembayaran tahap satu senilai Rp 7.000.000.000 melalui rekening Bank Sumut, dan dari nominal itu belum semua ahli waris menerima lunas uang hasil jual beli tanah tersebut, sehingga penerima kuasa jual inisial TYT alias Nd Winda berujung pelaporan ke Polda Sumut oleh ahli waris.
Setelah Pemkab Deli Serdang melakukan pembayaran pada tahap pertama disini mulai muncul permasalahan, dimana inisial TYT alias Nd Winda tidak segera menyerahkan semua uang pembayaran tersebut kepada para ahli waris dan baru diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 3,1 miliar dengan cara dicicil sehingga ahli waris gerah dan marah kepada TYT alias Nd Winda.
Akhirnya timbul pertanyaan para ahli waris kemana sisa uang penjualan yang sudah cair tersebut dan kenapa sampai sekarang belum dibayarkan semua kepada mereka, dan kenapa pula Pemkab Deli Serdang belum juga membayarkan sisa jual beli tahap kedua kepada ahli waris.
“Kemana sisa dana sebesar Rp 3,9 miliar itu, kami yakini uang itu sudah digelapkan TYT alias Nd Winda maka kami laporkan dia ke Polda Sumut untuk meminta kejelasannya,” ujarnya.
Ahli waris menuding keras bahwa TYT alias Nd Winda tidak jujur dan diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan atas uang ganti rugi yang sudah dibayarkan Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tahap pertama senilai Rp 7.000.000.000
Mery Yanti Keliat melanjutkan ia selaku ahli waris memiliki perbagian lahan seluas 12,900 meter, namun TYT alias Nd Winda baru menyerahkan uangnya sebesar Rp 150 juta, padahal ganti rugi lahan dari Pemkab Deli Serdang mencapai miliaran rupiah lebih.
Untuk diketahui, dalam perjanjian itu diungkapkan bahwa pembayaran dilakukan dalam dua tahap dengan harga tanah berdasarkan KJPP yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Deli Serdang dengan harga Rp 447.000/ meter.