Pembayaran Relokasi Pasar Pancur Batu menimbulkan Polemik, Pembangunan Terancam Gagal

lintas Daerah1,542 kali dibaca

Berdasarkan data yang diperoleh lintas10.com, dari hasil pemeriksaan dan survei lapangan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara total luas tanah yang dijual kepada Pemkab Deli Serdang 32.912 meter persegi.

Tak hanya itu, pemilik tanah atau ahli waris awalnya menguasakan kepada seseorang inisial TYT alias Nd Winda melalui Notaris Yusrizal SH dengan nomor salinan 13 dan 14 tanggal 19 November 2019.

Untuk surat kuasa penjualan no 13 dan 14 ini hanya berlaku selama 10 bulan atau surat kuasa kepada TYT alias Nd Winda sudah berakhir tanggal 5 September 2020 dan tidak berlaku lagi.

Kepada lintas10.com, Sabtu 31/10/2020, seorang ahli waris bernama Mery Yanti Keliat mengatakan tanggal 19 November 2019 dibuat surat kuasa penjualan tanah antara Mery Yanti Keliat dengan TYT alias Nd Winda di Notaris Yusrizal SH, nomor akte kuasa 13 dan 14 untuk dua bidang tanah seluas 12.932,5 M² sesuai keterangan tanah No 593/23/DP/IX/2019 tanggal 20 September 2019 seluas 2.522.50 M² dan No 593/23/DP/IX/2018 seluas 10.410 M².

Selanjutnya, tanggal 4 Desember 2019 inisial TYT alias Nd Winda dan inisial RR (mantan Kadisperindag Deli Serdang) membuat surat perjanjian pengikatan jual beli tanah di Notaris Yusrizal SH berdasarkan surat kuasa penjualan dengan isi perjanjian akan dilakukan pembayaran dua tahap yaitu tahap satu tanggal 22 Desember 2019 dan tahap kedua paling lama tanggal 20 Juli 2020, dan pembayaran tahap kedua sudah jatuh tempo.

Pembayaran tahap kedua belum bisa dilakukan pemkab Deli Serdang kepada kuasa jual/ahli waris karena adanya temuan indikasi kerugian negara oleh BPKP senilai milliyaran rupiah.

Dikisahkan Mery Yanti bahwa tanggal 19 Desember 2020 dilaksanakan PHGR (Pelepasan Hak dan Ganti Rugi) No 28 dihadapan Notaris Yusrizal SH berdasarkan surat kuasa penjualan nomor 13 dan 14.

Baca Juga:  KAPOLRESTA Irsan Sinuhaji Terjunkan Patroli Skala Besar dalam Pengamanan Pilkades di Deliserdang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.