Pembagunan Jalur KA Kabupaten Labusel Melibatkan 25 Desa

“Kami berharap juga kerja sama antara masyarakat dengan Pemerintah,” katanya.

Untuk kebutuhan administrasi surat-surat tanah masyarakat yang terkena sebagai perpanjangan tangan Pemerintah akan memfasilitasi pembuatan surat tanah asal masyarakat terbukti mempunyai surat awal karena Bapak Presiden mempunyai program pensertifikatan tanah-tanah masyarakat yang belum sertifikat.

Masih kata Hasian di tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berkerja sama dengan BPN sudah menyelesaikan tiga belas ribu sertifikat dan insyah Allah ditahun 2018 ini target Pemerintah  empat belas ribu sertifikat lagi, dengan  pembagian wilayah Kecamatan Kotapinang, Kecamatan Sei Kanan, Kecamata Torgamba, Kecamatan Kampung Rakyat

Dengan rincian Kecamatan Kotapinang Kelurahan Kotapinang, Desa Sisumut, Desa Hadungdung untuk Kecamatan Sei Kanan Kelurahan Langga Payung, Desa Hajoran, Desa Sabungan untuk Kecamatan Torgamba Desa Aek Batu dan Desa Asam Jawa dan Kecamatan Kampung Rakyat dengan taksasi setiap desa 1000 surat.

Itu semua akan diserahkan pada masyarakat melalui aparatur Keluraham maupun Desa dan secara simbolis akan diserahkan oleh Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, jelas Kabang Pertanahan (Candra Siregar)

Baca Juga:  Omar Pasaribu Sahabat Kecil Ceria Dan Menggemaskan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.