Siak, lintas10.com- Pembagian fee Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Kampung Kuala Gasib kisruh. informasi yang berhasil dihimpun bahwa dana sebesar Rp 700 jutan lebih merupakan tahap dua yang diberikan PT.Arara Abadi sebagai pengelola. Rabu kemarin, terjadinya kisruh di karenakan adanya warga yang harus nya dapat namun sewaktu pembagian namanya tidak tercantum sebagai calon penerima. akibat nya terjadilah hal yang tak diinginkan tersebut. pembagian uang kompensasi yang dibagikan bervariasi mulai dari pemilik surat tanah sampai warga lain yang berdomisili dikampung itu.
Salah seorang warga kepada media ini mengungkapkan bahwa kejadian terjadi pembagian fee hasil panen kayu Akasia tersebut terkesan pilih kasih.
“Bahkan terjadi baku hantam saat penyerahan dana Fee Hutan Tanaman Rakyat antar warga,” ujar salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.
Terkait kekisruhan itu Pj Kampung Kuala Gasib Aswin Jumat (22/5/2020) ketika dikonfirmasi sudah dilakukan perdamaian.
“Sudah dilakukan kekeluargaan,” kata Aswin singkat. (sht)