Pemakaian Gedung Uniks Tidak Bisa Sembarangan, Tapi Harus Dicarikan Regulasinya

Kuansing326 kali dibaca

 

Lintas10.com. Kuansing – Saat ini kampus Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks), yang berada di Jalur dua Jalan Rusdji S. Abrus telah selesai dibangun oleh Pemkab Kuansing pada tahun 2015 lalu.

Namun untuk menempati gedung baru Uniks tersebut, sangat perlu dicarikan regulasinya. Karena untuk memakai atau mempergunakan gedung baru Uniks tersebut, tidak bisa sembarangan.

” Karena itu kita minta terlebih dahulu pendapat dari Kejari Kuansing, untuk memakai Gedung Uniks tersebut,” ungkap Asisten Ekbang Setdakab Kuansing, Ir. H. Maisir ketika dihubungi media ini dikantornya, Jum’at (26/5/2023).

Sebab, katanya, untuk memakai gedung Uniks Kuansing tersebut, harus minta pendapat dari Kejari Kuansing.

Selanjutnya dalam pemakaian gedung Uniks tersebut, apakah akan dilakukan dengan cara sistem sewa atau bagaimana.

” Jadi Pemkab Kuansing juga sedang mempersiapkan atau menghitung terlebih dahulu, harga sewa yang selayaknya dari KPKNL,” ujarnya.

Menurutnya, usulan untuk pemakaian gedung Uniks itu, berasal dari Uniks itu sendiri. ” Insyaallah dalam waktu dekat ini, akan dilakukan ekspos dengan Kejari,” katanya.

Begitu juga dengan KPKNL, yang saat ini juga sedang menunggu kapan akan turun ke Uniks untuk menghitung.

” Kita harap dalam waktu dekat bisa terlaksana, dan dapat diketahui berapa harga yang terjangkau oleh Uniks,” tuturnya. (Rep)***

Baca Juga:  Akhirnya APBD Kuansing 2023 Disyahkan, Besarannya Rp 1,2 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.