Tambahnya, sebelumnya telah memberikan kuasa untuk mengurus sejumlah perbaikan data yang salah tersebut dan katanya sudah selesai. Namun yang salah terakhir ini harus orang yang bersangkutan yang kesana ucapnya.
” Kesalahan tanggal akte lahir mereka yang buat. Diperbaiki oleh yang kita berikan kuasa kemarin bisanya diwakilkan. Nah sekarang, perubahan akte lahir tersebut harus disingkronkan ke KK. Disuruh lagi harus orang yang bersangkutan ke sana, jadi dibola – bola. Yang buat salah siapa rupanya ? ” ucapnya.
Dilain sisi, keterangan dihimpun dugaan praktik calo masih marak di instansi ini. Warga kerab disuguhkan pengurusan jalur cepat dengan embel – embel pembayaran uang tunai dalam setiap pengurusan maka oknum pegawai yang bertugas dapat cekatan dalam menunaikan tugasnya tuntas dan tanpa kendala.
Narasumber media ini yang enggan dicatut namanya dalam pemberitaan menerangkan bahwa sudah rahasia umum di kantor Disdukcapil Deliserdang segala pengurusan dimintai uang pelicin agar berkas cepat selesai.
” Disana pengurusan ada yang dimintai 50 ribu rupiah, ada yang 25 ribu, tergantung siapa yang datang mengurus ” ujarnya ketika berbincang dengan Lintas10.com.
Parahnya lagi diutarakan oleh warga, bahwa pengurusan Kartu Keluarga (KK) yang cerai “diatas tangan” pun bisa dikeluarkan KK tanpa orangnya hadir disana.
” Semua uang yang atur itu. Warga Sunggal adanya sudah cerai, namun cerai tangan bisa kok mengurus KK baru disana ” ujar warga yang enggan dicatut namanya dalam pemberitaan.
Sementara itu, sebelumnya dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Deliserdang Misran Sihaloho dalam sambungan celular mengatakan bahwa yang bersangkutan tentu mengisi formulir, operator akan mengimput data berdasar formulir, jadi perlu dilihat formulirnya, kesalahannya dimana kata Misran