Pangkalan Bun, lintas10.com- Kasus tentang pemalsuan tanda tangan Suami oleh seorang Ibu Rumah Tangga Inisial SW yang saat ini sedang bergulir prosesnya pemeriksaan di Kepolisian Resor Kotawaringin Barat mendapat perhatian dari Demang Adat Dewan Adat Dayak Kotawaringin Barat.
Sukarna, SPD sebagai Demang Adat Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Barat kepada lintas10.com mengatakan, sangat menyayangkan terhadap tindakan yang dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SW yang bertempat tinggal di RT 21 Kelurahan Baru Pangkalan Bun, yakni melakukan perbuatan yang sudah dikategorikan melawan hukum yakni diduga memalsukan tanda tangan AdT yang tidak lain adalah suaminya sendiri saat perjanjian kredit sebuah mobil tertanggal kontrak 31 Agustus 2013 beberapa tahun lalu.
Seharusnya didalam keluarga, azas kejujuran dan keterbukaan didalam tindakan dan pengelolaan ekonomi keluarga harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Suami pernah beberapa kali menanyakan tentang etika dan ketentuan realisasi sebuah kontrak biasanya harus menghadirkan Suami dan Isteri apakah sebagai pemohon atau penyaksi secara bersama-sama saat penandatanganan kontrak tapi SW selalu membantah bahwa SW tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan.
Kontrak perjajian pembiayaan yang dijaminkan oleh Mandiri Finance tersebut didapat si Suami AdT secara tidak sengaja dibawah tumpukan kain didalam lemari setelah dicermati ada nama dan terbubuh tanda tangan diatas nama AdT yang tidak pernah dilakukan sehingga diduga benar adanya terjadi pemalsuan tanda tangan oleh SW.
Apapun alasan yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan hukum positif yang disaratkan dan sambil mengingatkan pasal pidana yakni pasal 263 ayat 1,2 dan 3 baik secara per pasal maupun secara keseluruhan ayat tersebut dan ketentuan ancaman pidananya sudah jelas, pihak aparat kepolisian maupun aparat penegak hukum yang selanjutnya dapat melakukan pengusutan yang intensiv karena diindikasikan melakukan perbuatan pidana karena tanpa sepengetahuan dan ijin si Suami.(Lintas10.com.).