“Kita temukan pelaku di wilayah Latumenten ketika akan melakukan aksi kejahatannya. Namun ketika hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan menyerang petugas dengan menggunakan golok. Mengingat nyawa petugas terancam, dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga mengenai dada pelaku,” jelas Arsya.
Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus Curas, Curat dan Penganiayaan. Pelaku juga kerap melakukan aksinya di sekitar Jalan Semeru Raya sampai Jalan Latumenten. Pelaku juga diketahui telah melakukan kejahatan selama 11 kali.
“Motif pelaku melakukan aksinya dengan menyisir wilayah Semeru Raya hingga Latumenten dengan mencari target (korban) yang sedang melintas. Pelaku juga selalu menggunakan senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku selalu mengkonsumsi obat-obatan terlarang,” tambahnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita baranf bukti berupa 15 strip obat jenis Tramadol, 5 strip obat Tramadol jenis HCL, 42 butir pil Eximer warna kuning, 25 butir pil Eximer warna putih, 3 buah dompet kulit dan 5 buah kartu ATM.
Sumber: Humas Polres Metro Jakbar
Editor: Benz