Pelaku Penganiayaan Pelajar di Kembangan, Diamankan Polisi

Lintas Jabodetabek551 kali dibaca

“Kedua pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat Pasal 80 ayat (2) dan ( 3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 (3) KUHPidana,” tutupnya.

Editor: Benz

Baca Juga:  Panglima TNI Hadiri Pemakaman Ibu Negara RI Keenam di TMP Kalibata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses