Selanjutnya, didapat informasi bahwa tersangka atas nama saudara Awi Sastra alias Iluk berada di Jalan Pusara 1 Kelurahan Bagan Punak, tepat nya di teras rumah orang tuanya. Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP melakukan penangkapan.
Setelah di interogasi dan tersangka menerangan bahwa dia melakukan sendiri dengan menggunakan sepeda motor Mio soul dan barang bukti handphone didapat dalam rumah orang tuanya.
“Selanjut nya iapun bersama barang bukti dibawa tim opsnal Polsek Bangko menuju Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.
Barang Bukti yang dibawa antara lain, topi berwarna hitam (digunakan saat beraksi), sepeda motor Mio soul warna hitam kombinasi merah maroon, masker berwarna ungu, handphone Oppo type f5 warna hitam kombinasi putih.(hasil Pencurian) dan rekaman Cctv.
Setelah dilakukan tes urine tersangka, hasilnya positif mengandung Methamphetamine dan amphetamine, dan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Jo 362 KUHPidana. (Rls)