“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personil Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang bernama FM Alias N di parkiran Gudang SPD (Sinar Putra Dumai) terkait dengan tindak dugaan pidana penganiayaan dengan Korban AZ, selanjutnya tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Kapur guna proses hukum lebih lanjut,” Kata Kapolsek.
Sampai saat ini proses penyidikan terhadap FM masih berlangsung, Jika nantinya memang terbukti, FM dapat dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) dan atau Ayat (4) KUHPidana. (Rls)