KOTAWARINGIN BARAT,LINTAS 10 COM-Kedua orang wanita pelaku pembuangan sampah sembarangan, ditindak oleh petugas Satpol dan Damkar Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan diantar oleh kedua RT berbeda di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Rabu (19/02).
Awalnya Kedua wanita itu membuang sampah secara sembarangan di Jalan Delima RT 08 sekitar pukul 10.00 WIB, lalu oleh Ketua RT 08, M. Asran dan Ketua RT 20, M. Hatta diantar ke Kantor Satpol PP dan Damkar di Jalan H.M Rafii.
Kasatpol PP dan Damkar, Majerum Purni ketika dihubungin via telpon selullar membenarkan perihal kejadian kedua wanita yang membuang sampah sembarangan itu.
“Iya benar, ada dua orang wanita yang membuang sampah secara sembarangan, sekarang lagi dalam proses pendataan dan pembinaan di ruangan bidang penegakan perda,” ujar Kasatpol PP dan Damkar.
Menurutnya, mediasi dilakukan oleh bidang penegakan perda terhadap pelaku yang secara sadar mengakui bahwa tindakannya adalah salah dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Tambahnya, membuang sampah sembarangan secara aturan melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah yang kedua perda tersebut memiliki sanksi berupa denda setinggi-tingginya Rp 50 juta atau pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan.
Harapannya, agar siapa pun jangan sampai membuang sampah sembarangan, karena perda yang mengatur tentang pengelolaan sampah akan ditegakkan, dan berdisplinlah dalam membuang sampah pada tempatnya. (Bonar/Irw/Andar))