Lintas10.com. Kuansing – Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana perjudian online, jenis Si Jie atau Togel Online berinisial J alias J (33) Senin (3/7/2023) malam di sebuah Pondok Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
” Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone, dan uang transaksi/hasil penjualan togel online sebanyak Rp. 591.000.-,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.Ik. M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH. MH, kepada wartawan Kuansing melalui releasenya, Selasa (4/7/2023).
Kronologis Penangkapannya, kata Kasat, pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 21.30 WIB, Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa salah satu Pondok yang terletak di Desa Titian Modang, Kuantan Tengah, ada transaksi perjudian jenis Toto gelap (Togel online).
Sehingga Kasat memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres, yakni AIPDA Sandi Kurniawan, AIPDA Frengki Tampubolon, BRIPKA Korpri Naldi dan BRIPTU Memed Ali Akja untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Sekira pukul 21.55 WIB, Tim opsnal berhasil mengamankan pelaku inisial J (33) disebuah pondok, sedang melakukan transaksi perjudian jenis togel online. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing, guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Kasat, pihaknya sangat komit untuk melakukan tindakan pemberantasan semua jenis perjudian, sesuai dengan instruksi pimpinan Polri. Karena perjudian merupakan perbuatan pidana, juga penyakit masyarakat yang melanggar norma dalam bermasyarakat.
“Terhadap pelaku, akan dijerat sesuai Pasal 303 ayat (1), (2) KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,” tuturnya. (Rep/rls)***