Pelaku diduga Pembobol Rumah dibekuk Polisi

Uncategorized644 kali dibaca

Rantauprapat, lintas10.com- Aparat Kepolisian Resor Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial Apn alias Yoko (26), Warga Kampung baru gang sukur Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu karena membobol Rumah warga atau melakukan tindak pidana pencurian dengan salah satu BB panci.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, Rabu (29/12/2021), Melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH, yang diteruskan kepada Wartawan bahwa kasus pencurian tersebut berawal ketika korban melihat isi rumahnya Pada Hari Jumat Tanggal 29 /10/ 2021, Sekira Pukul 17.00 Wib telah berantakan, melihat hal tersebut pelapor memeriksa seluruh isi rumah dan beberapa barang beharga seperti perabotan rumah tangga dan perhiasan emas milik pelapor yang ada dalam rumah sudah hilang.

“Sehingga akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 21.450.000,- (Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), lalu selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan guna ke Polres Labuhanbatu proses lanjut. ” katanya.

Selanjutnya Tim Tekab Unit Idik l Yang di Pimpin Oleh Kanit Idik l Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPTU Tito Alhafezt, S.Tr.K , M.H , melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Pada Hari Rabu Tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 07.45 wib di rantau Prapat, dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah panci alumunium merk 555.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke polres Labuhanbatu guna proses Hukum selanjutnya.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” sebut nya.(Si Ra)

Baca Juga:  Polres Tangsel gelar Pasukan Malam Takbir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.