Sekedar diketahui, jajaran unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap komplotan pencuri motor yang sudah ratusan kali beraksi di wilayah Jakarta Barat. Mereka menyasar pengendara motor di lokasi-lokasi yang sepi.
Para pelaku terbilang spesialis Pencurian dengan kekerasan (Curas). Modus yang mereka lakukan ketika menemui korban, memepet korbannya. Setelah dipepet, 1 orang mungkin sedang bertanya dan 1 lagi memukul korban. Pada saat itu motor beserta barang-barang korban dibawa lari oleh pelaku.
Motor hasil curian ini dijual oleh para tersangka ke penadah yang ada di Pati, Jawa Tengah. Mereka menjual motor hasil curian itu dengan harga tinggi karena kondisi motor dalam keadaan baik dan bagian kunci tidak rusak.
Apabila kuncinya rusak, itu harga motornya akan murah. Dengan seperti itu (merampas motor dari korban) harga motornya semakin tinggi. Ada yang harga Rp 11-12 juta, ada juga yang harganya sekitar Rp 8 juta. Itu yang mereka lakukan dan kemudian motor hasil curiannya dikirim ke Pati.
Akibat perbuatannya, 4 pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 penjara sedangkan 3 pelaku yang menjadi penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Benz