Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Deliserdang Jefri mengatakan kemungkinan tidak akan mengakui pekerjaan tersebut dan akan dipindah ke titik lain ataupun dibatalkan apabila telah selesai dikerjakan padahal belum teken kontrak.
Pihaknya juga mengatakan bahwa sudah menegur pihak pelaksana proyek agar mengikuti aturan yang ada.
“Benar pihak pelaksana belum teken kontrak, dan SPMK juga belum turun dan hal itu sudah kita upayakan dengan teguran lisan maupun tertulis” kata Jefri, selasa (26/10/2021).
Sebelum mulai pengerjaan biasanya Perkim akan mengecek ke lokasi dan apabila ternyata telah selesai, berarti kan tak perlu dibangun lagi, dan kemungkinan kita tak mengakui itu ujar Jefri. (Ly).