Deliserdang, lintas10.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Zakky Shahri, S.H angkat bicara terkait pengerjaan proyek ‘curi start’ langgar aturan, setelah sebelumnya menjadi sorotan publik.
Ketua Dewan, Zakky Shahri menegaskan bahwa anggota DPRD tidak dibenarkan untuk main proyek kata dia. Ia pun menegaskan bahwa tidak mengetahui pasti secara tekhnis proses pengerjaan proyek akan tetapi menurutnya jika sudah dianggarkan maka harusnya dieksekusi ucapnya.
“Secara tekhnis saya tidak mengetahui proses pengerjaan proyek, begitu di anggarkan harusnya sudah di eksekusi jika masuk dalam mata anggaran, terkait proyek milik DPRD saya rasa DPRD tidak boleh maen proyek, bisa saja itu aspirasi dari masyarakat melalui reses DPRD tersebut, dan di teruskan ke dinas terkait, kalau proyek itu di kerjakan oleh anggota DPRD perusahaan milik yang bersangkutan itu tidak di benarkan , tp mengawal aspirasi masyarakat itu keharusan anggota DPRD” ucap Zakky menjawab Lintas10.com, Jumat (29/10/2021).
Amatan awak media dilokasi proyek, pemasangan paving block yang dikerjakan perusahan Hartana itu tetap berlanjut meski telah mendapatkan teguran dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Ironisnya lagi perusahaan Hartana pelaksana proyek ini disebut – sebut milik oknum anggota DPRD Deliserdang bermarga Marpaung.
Dikonfirmasi terpisah oknum Dewan pemilik proyek dimaksud lewat sambungan Whatshap maupun lewat telepon, akan tetapi Marpaung belum memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan.
Sebelumnya, pemasangan paving blok di Dusun lV Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli serdang terancam merugi akibat curi ‘start’ pengerjaan proyek. Pasalnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Deliserdang belum turun namun proyek sudah mulai dikerjakan.