Pedagang Sabu Diamankan, Polres Kobar Sita 100 Gram Barang Bukti

Pangkalan Bun, lintas10.com– Tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bernama Mistar (41) warga Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kobar, Kalteng.

Pria yang berprofesi sebagai pedagang tersebut diamankan pada Rabu (21/10/2020) pukul 07.00 WIB di pekarangan rumah yang berada di Jalan Pelita, RT 03, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.

Penangkapan pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir, dimana penangkapan tersebut berbekal informasi dari masyarakat.

“Saat kita lakukan penangkapan, pelaku berada di atas sepeda motor jenis Yamaha Fino. Dan saat dilakukan penggeledahan, pada saku celana sebelah kiri yang digunakan pelaku barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 100,38 gram disimpan dalam plastik dan dilakban yang diakui miliknya,” jelas Kasat.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah gawai sebanyak 100 gram.

Terhadap pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(AT-humaspolreskbr).

Baca Juga:  Peringati Hut Polantas ke-62, Sat Lantas Polres Seruyan Lakukan Kegiatan Donor Darah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.