Kalimantan Tengah, lintas10.com– Sarana dan Prasarana (Sarpras) dan Kendaraan Bermotor (Ranmor) dinas operasional Polres Lamandau Polda Kalteng diapelkan untuk dilakukan pemeriksaan guna memastikan kelayakannya.
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun H.P., S.I.K., M.H mengatakan, kendaraan dinas merupakan barang milik negara yang diberikan untuk mendukung tugas-tugas Kepolisian di wilayah Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan tengah.
“kondisi sarpras, kesiapan operator pemegang sarpras dan setiap pemegang sarpras harus mengetahui dan memahami cara penggunaan sarpras,” ungkapnya. Rabu (19/8/2020).
Pemeliharaan dan perawatan, lanjutnya, Seluruh kendaraan operasional, Senjata Api, Perlengkapan Dalmas dan Peralatan Antisipasi Karhutla harus dicek secara periodik.
“Semua harus ready for use untuk melayani serta mencegah terjadinya gangguan kamtibas di kabupaten lamandau,” terangnya. (AT-humas polda kalteng)44