Tidak hanya itu dikatakan, Tutut Wijayanti, BPIP juga menabrak aturan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang program pasukan pengibar bendera pada Bab III Pasal 6 angka 1 dengan bunyi “Pada saat pengukuhan, calon paskibraka wajib mengucapkan ikrar putera Indonesia, untuk setia kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Terkait polemik ini, Tutut, berharap semoga bapak presiden mempertimbangkan dan tegas dalam menyikapinya.
Ia juga mengajak agar publik turut memantau perayaan HUT 17 Agustus.
“Besok bersama-sama, kita berharap segera ada penegakan Pancasila untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Tutut sembari berharap peryaan Hut RI Ke 79 dapat khidmat bagi seluruh rakyat Indonesia. (MN)