Secara tidak langsung, kedua dasar hukum tersebut juga menyatakan bahwa dokter tidak boleh menolak pasien karena alasan biaya pada kondisi gawat darurat. Dalam UU Kesehatan Pasal 190, penolakan pasien yang dalam kondisi gawat darurat dapat menyebabkan hukuman pidana.
Rumah sakit/Dokter tidak Bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan:
Jika rumah sakit atau dokter tidak tergabung dalam BPJS kesehatan dan pasien adalah pengguna BPJS kesehatan, perlu dilihat kondisi pasien. Jika kondisinya gawat darurat, diberikan pertolongan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan. Setelah pasien stabil, segera dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Hal ini diatur oleh Peraturan BPJS 1/2014 Pasal 47 dan 63.
Reporter : Ly Tinambunan