Pasien Sakit ‘Parah’ di Klinik Puja Medan Tembung, di Duga Di Tolak dan Diterlantarkan

Hukrim3,392 kali dibaca

Secara tidak langsung, kedua dasar hukum tersebut juga menyatakan bahwa dokter tidak boleh menolak pasien karena alasan biaya pada kondisi gawat darurat. Dalam UU Kesehatan Pasal 190, penolakan pasien yang dalam kondisi gawat darurat dapat menyebabkan hukuman pidana.

Rumah sakit/Dokter tidak Bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan:

Jika rumah sakit atau dokter tidak tergabung dalam BPJS kesehatan dan pasien adalah pengguna BPJS kesehatan, perlu dilihat kondisi pasien. Jika kondisinya gawat darurat, diberikan pertolongan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan. Setelah pasien stabil, segera dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Hal ini diatur oleh Peraturan BPJS 1/2014 Pasal 47 dan 63.

Reporter : Ly Tinambunan

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Istri Mantan Sekda Siantar di Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.