Dikonfirmasi terpisah Dokter klinik Puja yang menangani pasien saat itu, Dr Parulian menyebutkan bahwa kondisi oksigen paru-paru pasien saat itu di bawah saturasi 60, ditambah peralatan kita tidak memadai untuk itu, kata Parulian.
Ia pun membantah kalau pasien tersebut ditolak dan diterlantarkan. Kami sudah cek kesehatan pasien namun alat kami tidak memadai di klinik ini, sebutnya.
“Pasien datang jam 24.00 wib tengah malam berurutan dengan pasien keracunan, diperiksa pernafasannya dan diperiksa paru – paru nya, pada saat itu saturasinya diangka 60, jadi harus di rujuk ke rumah sakit yang memiliki peralatan lengkap” ucapnya.
Tambahnya, pasien saat itu drop dan memerlukan incubasi, dan kebetulan Oksigen kita kosong, Kata Dr Maruli.
Dipertanyakan mengapa tidak dirujuk menggunakan mobil Ambulance klinik mengingat Klinik memiliki armada itu untuk merujuk pasien?. Dikatakan Maruli bahwa supir ambulance sudah berumur 60 tahun jadi tak memungkinkan untuk menyetir pada malam hari, terangnya.
Di lokasi, klinik Puja yang diketahui pemiliknya tersebut adalah keturunan berdarah India, Dr, H, balbir singh, M.D. tidak berada dilokasi saat Awak Media mempertanyakan dokumen perizinannya.
Di seputaran Klinik, tidak ada menunjukkan plang perizinan dari Dinas Kesehatan seperti pada lazimnya Klinik yang memiliki izin praktek, hal ini pun menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Dr Parulian pun mengutarakan bahwa bukan wewenangnya untuk menjawab itu, karena dia hanya bekerja bukan pemilik klinik, ujarnya.
Dikutip dari Undang – Undang tentang kesehatan pada saat pasien sekarat. Berikut adalah kondisi di mana dokter tidak boleh menolak pasien termasuk dalam keadaan gawat darurat.
Dalam UU No. 36 tahun 2009 Pasal 32 dan UU No. 36 tahun 2014 Pasal 59 menyatakan bahwa dokter dan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dan/atau meminta uang muka jika pasien dalam keadaan gawat darurat.