Lintas10.com, Medan – Pasien pengguna Program BPJS aktif di Rumah Sakit (RS) swasta Murni Teguh Memorial Hospital, Kota Medan Sumatera Utara mengaku kecewa disuruh membeli obat albumin. Suami pasien berinisial nama RH menuturkan kepada wartawan kaget disuruh membeli obat, pasalnya mereka terdaftar sebagai pengguna BPJS aktif.
Berawal saat masuk berobat ke RS Murni Teguh pada tanggal 26 September 2022 lalu. Pasien atas inisial nama RT masuk ruang rawat inap. Tiga hari dirawat, lantas pada tanggal 30 September pihak rumah sakit menyarankan untuk membeli obat albumin.
Terlihat dalam kwitansi pembelian obat ‘Vipalbumin Plus Sachet seharga 925.000,00’ distempel dan ditandatangani oleh Apotik Murni Teguh.
Berlanjut pada tanggal 05 Oktober pasien lagi – lagi disuruh membeli obat. Terlihat dalam kwitansi jenis obat yang dibeli ‘Octalbin 25% 100 M Infusion’ dengan harga 2,104,792,80,00 distempel dan ditandatangani oleh Apotik Murni Teguh.
” Kami peserta BPJS aktif, tapi kata mereka ada batasan tanggungan BPJS, lewat dari batasan kami wajib bayar” ucap pasien, Senin (24/10).
Menariknya lagi, pada tanggal 07 Oktober 2022, suami pasien RH disuruh menandatangi surat pernyataan membeli obat albumin tersebut dengan isi pernyataan bahwa keluarga pasien membeli obat secara ikhlas. Suami pasien menolak dan tidak berkenan menandatangani surat pernyataan tersebut yang telah dipersiapkan lengkap pakai materai sepuluh ribu rupiah.
Ironisnya, pembelian obat ini tidak berlanjut. Setelah habis 4 botol Albumin yang dibeli tersebut, rumah sakit kembali memberikan obat Albumin tanpa dimintai pembayaran.
Tidak hanya itu, warga yang dirawat di RS Murni Teguh ini juga merasakan pelayanan yang tidak maksimal. Pasalnya alasan merujuk ke rumah sakit lain juga dikatakan Perawat dengan alasan bahwa dokter sedang libur semua, maka pasien dirujuk ke RS lain ucapnya menirukan ucapan perawat.