Pasca Pemulihan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid 19, Dr. Timbul Sinaga Tolak Kenaikan PPN 12%

lintas Daerah, Top Ten526 kali dibaca

Melihat kondisi masyarakat ditengah pandemi ini, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem ini meminta parlemen menolak UU tersebut dan jangan lagi membebani ekonomi masyarakat. Menurutnya, pengesahan UU ini sangat tidak tepat karena masyarakat masih bergelut memulihkan ekonomi rumahtangganya. Kenaikan pajak sangat berdampak luas terhadap kekurangmampuan masyarakat membeli bahan pokok yang disebabkan meningkatnya harga jual.
‘Saya menolak draft rancangan UU ini diteruskan”, tegasnya.

Dengan akan dibuatnya rancangan perubahan pajak ini, pemerintah jangan hanya semata-mata berfikir untuk mencapai keseimbangan anggaran pendapatan belanja negara. Karena ekonomi riil mengharapkan stimulus-stimulus ekonomi kepada masyarakat.

Kalau hanya sekedar untuk menyeimbangkan anggaran pendapatan dan belanja negara karena kemungkinan belanja negara sudah sangat besar sehingga tidak tertutupi dengan pendapatan, maka ekonomi nyata akan mengalami kesulitan dan benturan yang baru dengan pengenaan pajak tersebut.

Karenan kenaikan pajak akan berdampak langsung pada kenaikan-kenaikan harga bahan pokok yang objeknya adalah objek PPN yang dimaksud. Akan banyak objek yang berdampak pada perubahan PPN khususnya daya beli masyarakat ekonomi lemah akibat pengenaan pajak PPN terhadap bahan pokok, katanya. (Red/ Ly Tnb)

Baca Juga:  Tanpa Perlawanan 3 Orang Warga Kecamatan Kotogasib Di Cokok Satresnarkoba Polres Siak Salah Satunya Bandar Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.