Pasca Lebaran, Dua Pengedar Narkoba Seberat 20 Gram Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kuansing 

Hukrim, Kuansing186 kali dibaca

Terhadap kedua tersangka, dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (Rep/rls)***

Sumber : Humas Polres Kuansing

Baca Juga:  Warga Langgam Temukan Mayat Manusia Ditengah Kebun Karet, Diduga Korban Pembunuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.